Dua Pasangan Capres dan Cawapres Daftar ke KPU, Cek Tahapan dan Jadwal Pilpres 2024 di Sini

Dua Pasangan Capres dan Cawapres Daftar ke KPU, Cek Tahapan dan Jadwal Pilpres 2024 di Sini

Kantor KPU pusat.--Foto: dok KPU

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 tinggal menghitung hari dan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 juga dibuka  hari ini, Kamis 19 Oktober 2023. 

Pada tahapan pemilu 2024, hari ini ada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, khusus dua pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden ini telah mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 

Dua pasang calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  diusung oleh partai koalisi  Nasdem, PKB, dan PKS. 

BACA JUGA:Pacar Angela Lee Diduga Jadi Kurir Sabu yang Kini Ditangkap Polisi, Kaki Tangan Fredy Pratama

Belakangan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung di partai koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo. 

Sementara Prabowo Subianto belum mengumumkan nama calon wakil presidennya. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Mengatur Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. 

Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan KPU RI, pada tahapan Pilpres 2024, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:The Devil on Trial, Film Dokumenter Kisah Nyata Horor, Jadi Inspirasi The Conjuring 3, Berikuti Sinopsisnya

Tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 

Melansir situs laman KPU, berikut ini tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tahun 2024

Partai politik atau kelompok parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepada KPU paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran. Surat pemberitahuan berisi waktu kehadiran pendaftaran bakal capres dan cawapres

Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU ditemani pendamping dari parpol atau gabungan parpol pada tanggal pendaftaran yang telah ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: