Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak

Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak

Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak--Pixabay.com

BACA JUGA:Pasangan Rio Apandi dan Dina Hidayah, Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa IAI AL Azhaar Lubuklinggau

Mengenai tidak sah nya menikah jika si perempuan hamil, adalah hal ini: 

"Yang menghalangi sah nya pernikahan adalah, apabila si ceweknya sudah menikah terus hamil dan cerai atau suaminya meninggal dunia maka masa iddahnya sampai anak yang dikandung lahir" Imbuh Bagas. 

"Tapi bukan berarti setelah menikah dosa zina nya hilang yah, keduanya harus tobat nasuha, sebenar-benarnya taubat menyesali perbuatan nya di hadapan Allah ta'aala" ujar nya.

Bagas juga mengatakan ada beberapa mazhab yang mengatakan tidak sah nya pernikahan jika perempuan nya sedang hamil. 

BACA JUGA:Keindahan Warna Sisik, Ikan Hias Cupang Sawah Diburu Kolektor Akuatik, ini Cara Merawatnya

"Adapun jika ada pendapat yang mengatakan tidak sah, hal ini datang dari kalangan Mazhab imam Ahmad bin Hanbal", Bagas. 

Menurut Bagas Ihsanuluman kedua pendapat ini sama" mempunyai dalil yang kuat. 

"Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil masing-masing yang kuat", kata penulis Ebook tobat dari porno ini. 

"Jadi silahkan ambil pendapat ulama yang bisa kamu ambil" Tutup Bagas.

Itulah informasi mengenai Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina.

BACA JUGA:Fix, Apakah Palestina Merdeka, Langsung Kiamat, ini Jawabannya

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date, serta terpercaya setiap harinya.

Karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki.

Terimakasih dan semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram bagas ihsanuluman