Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak

Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak

Hukum Menikahi Pacar Karena Terlanjur Hamil Akibat Zina, Yuk Simak--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Ramai dan banyak menjadi perbincangan pertanyaan mengenai apakah sah menikahi pacar yang hamil karena hasil zina, baca artikel ini sampai selesai. 

Berikut jawaban yang kami kutip dari Bagas Ihsanuluman: 

Menurut Bagas Ihsanuluman yang merupakan konten kreator dakwah hukum menikahnya sah jadi tidak perlu menunggu sampai anaknya lahir. 

"Hukum pernikahanya sah jadi tidak perlu menunggu sampai anaknya lahir nanti" Ujar Bagas pada postingannya. 

BACA JUGA:Curi HP di Motor Polisi, Pria Lubuklinggau Diamankan di Warnet, Ternyata Residivis

Ia juga mengatakan sumber dari penjelasan nya tersebut. 

"Begitu pendapat Jumhur Ulama dari kalangan mazhab Imam Syafi'i" tambah konten kreator dakwah tersebut. 

Tetapi ternyata ada beberapa dampak buruk untuk anak yang lahir hasil dari luar nikah atau zina menurutnya. 

"Tapi, ada 4 dampak pada anak yang lahir dari hubungan luar nikah.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Kota Lubuklinggau: Berhasil Menggagalkan Propaganda Belanda

1. Anaknya Tidak Berhak atas Warisan 

2. Jika anaknya perempuan, bapak nya tidak boleh jadi walinya ketika anak itu menikah

3. Nasabnya bukan kepada ayah, tetapi kepada ibu

4. Jika anaknya laki-laki dan mempunyai adik perempuan kelak, si anak laki-laki tidak boleh menjadi wali untuk adiknya menikah" Tambah Bagas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram bagas ihsanuluman