Mahasiswa Minta APH Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa Lubuk Mas, Sesuai Hasil Audit Inspektorat Muratara

Mahasiswa Minta APH Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa Lubuk Mas, Sesuai Hasil Audit Inspektorat Muratara

Mahasiwa minta APH usut dugaan korupsi di Lubuk Mas--freepik

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga bermasalah. 

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Muratara, ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1 Miliar yang diduga diselewengkan. 

Dugaan penyelewengan ADD Desa Lubuk Mas terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Lubuk Mas tahun 2019, 2020 dan 2021 dilakukan Inspektorat Kabupaten Mutatara sejak awal 2023. 

BACA JUGA:Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya

Menyikapi temuan Inspektorat Kabupaten Muratara ini, Ketua umum Himpunan Mahasiswa Muratara (Himatara) Jambi,  Insanur Rohman angkat bicara. 

Menurutnya, Dana Desa miliaran rupiah setiap tahun dari pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat 

Jadi apapun alasannya pemerintah desa tidak boleh melakukan penyelewengan Dana Desa untuk memperkaya diri. 

Seperti kasus di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara sudah jelas proses audit Inspektorat ditemukan kerugian sangat besar dalam penggunaan Dana Desa tahun 2019,2020 dan 2021. 

BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

"Saya selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Muratara (Himatara) Jambi, meminta APH secara tegas melakukan penegakkan hukum jangan beri ruang kepala desa yang merugikan keuangan negara," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Muratara, M Rozikin membenarkan Tim Auditor Inspektorat tekah melakukan audit di desa tersebut terkait realisasi DD dan ADD tahun 2019, 2020 dan 2021. Baik itu kegiatan fisik maupun non fisik.

Ia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar Tim Auditor, atas realisasi DD dan ADD Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, berpotensi menimbulkan kerugian negara cukup besar kusara diatas Rp500 juta. 

"Temuan kami itu lumayan besar kerugian negara. Namun Inspektorat Muratara lebih mengutamakan asas pembinaan dan pertanggungjawaban untuk melakukan pengembalian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: