1 Tahun Buron, Warga Muratara Ditangkap Saat di Rumah

1 Tahun Buron, Warga Muratara Ditangkap Saat di Rumah

Nanang, buronan yang sudah setahun, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang buronan, dalam kasus pencurian buah sawit.

Tersangka yang sudah satu tahun buron adalah, Nanang (30) warga Dusun I Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Nanang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara di rumahnya, Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan kasus ini.

BACA JUGA:Unggahan Terakhir Seorang Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR RI

Menurutnya, tersangka Nanang melakukan aksi pencurian buah sawit pada Selasa 25 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pencurian dilakukan tersangka di kebun sawit milik Maryoto di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Saat itu, dalam beraksi tersangka Nanang bersama rekannya, Irawan Hendri (sudah menjalani hukuman) serta Sulit Hamdani(DPO), dan Eman (DPO). 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000.

BACA JUGA:Warga Palembang Ditangkap di Muratara, Kasusnya Tidak Main-main

“Masih ada dua tersangka lagi dalam kasus ini yang belum ditangkap. Kini masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, seorang warga Palembang, Zulmawardi (29) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Zulmawardi yang merupakan warga  Jalan Rawa Sari No.54 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, ditangkap pada Senin 25 September 2023  sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: