Simak, Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Simak, Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Hukum mewarnai rambut dalam Islam.-pixabay-

BACA JUGA:Unggahan Terakhir Seorang Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR RI

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

An-Nawawi melanjutkan ulasannya:

وَقَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ فِي الْخِضَاب وَفِي جِنْسه ، فَقَالَ بَعْضهمْ : تَرْك الْخِضَاب أَفْضَل ، وَرَوَوْا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّهْي عَنْ تَغْيِير الشَّيْب ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَيِّر شَيْبه

BACA JUGA:Warga Palembang Ditangkap di Muratara, Kasusnya Tidak Main-main

Qadi ‘Iyad berkata: ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang berbeda pendapat terkait  mewarnai rambut beruban. 

Sebagian mengatakan tidak mewarnai rambut beruban itu lebih baik, dan mereka menampilkan redaksi hadits tentang larangan mengubah rambut beruban, karena Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. 

ثُمَّ اِخْتَلَفَ هَؤُلَاءِ فَكَانَ أَكْثَرهمْ يُخَضِّب بِالصُّفْرَةِ مِنْهُمْ اِبْن عُمَر وَأَبُو هُرَيْرَة وَآخَرُونَ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيّ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة مِنْهُمْ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتْم ، وَبَعْضهمْ بِالزَّعْفَرَانِ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة بِالسَّوَادِ

Namun demikian, beberapa sahabat dan kalangan tabi’in berbeda pendapat dan mereka mewarnai rambutnya dengan warna kuning, di antaranya adalah Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan ini juga diriwayatkan dari Ali. 

BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Membuka Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate

Sebagian sahabat dan kalangan tabiin mewarnai dengan pohon pacar, sebagian lagi dengan minyak za’faran dan mewarnainya dengan warna hitam.  (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Menyikapi perbedaan pendapat ini, Imam Tabrani mengetengahkan:

قَالَ الطَّبَرَانِيُّ : الصَّوَاب أَنَّ الْآثَار الْمَرْوِيَّة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَغْيِيرِ الشَّيْب ، وَبِالنَّهْيِ عَنْهُ ، كُلّهَا صَحِيحَة ، وَلَيْسَ فِيهَا تَنَاقُض ، بَلْ الْأَمْر بِالتَّغْيِيرِ لِمَنْ شَيْبه كَشَيْبِ أَبِي قُحَافَة 

Artinya: Hadits yang diriwayatkan dari Nabi tentang boleh-tidaknya mengubah warna rambut yang beruban semua sahih, dan tidak ada pertentangan sama sekali. Bahkan bagi orang yang rambut ubannya seperti uban Abu Quhafah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu.or.id