Penambahan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini Diterapkan Mulai Tahun Depan

Penambahan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini Diterapkan Mulai Tahun Depan

Penambahan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini Diterapkan Mulai Tahun Depan--instagram: infocpnsterkini

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – BKN kali ini menginformasikan bahwa menerbitkan peraturan bkn nomor 4 pada 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat (KP) berdampak signifikan dalam periodisasi KP yang semula 2 periode menjadi 6 periode.

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman bkn.go.id perubahan ketentuan periode kenaikan pangkat PNS.

Perubahan ini sebelumnya diterapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BACA JUGA:Link PDF Terbaru! Kemdikbudristek Lowongan Kerja CPNS Sebanyak 16.102 Formasi dan PPPK 5.734 Formasi 2023

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Menurut Direktur Pengadaan dan kepangkatan BKN RI Sri Widayanti, SH, MM, penambahan periodisasi naik pangkat akan memberikan kesempatan naik pangkat lebih luas bagi PNS.

PNS yang secara regulasi sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat bisa mengurusnya tanpa harus menunggu bulan April dan Oktober.

Perlu diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

BACA JUGA:Info Penting Lowongan Kerja Penerimaan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham Tidak Dipungut Biaya

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Dalam peraturan tersebut Badan Kepegawaian Negara memutuskan pada pasal 1 ketentuan umum dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: