Jokowi Resmi Larang Medsos yang Melakukan E Commerce, Buntut TikTok Shop

Jokowi Resmi Larang Medsos yang Melakukan E Commerce, Buntut TikTok Shop

Jokowi Resmi Larang Medsos yang Melakukan E Commerce, Buntut TikTok Shop--instagram: jokowi

LINGGAUPOS.CO.ID - Presiden Joko Widodo resmi melarang Medsos jadi Ecommerce. Pemerintah melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan. Simak berita selengkapnya disini.

Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung terkait media sosial ecommerce yang dipicu oleh TikTok shop.

Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melarang media sosial seperti TikTok Shop berjualan. Ia menjelaskan bahwa larangan ini untuk melindungi para pedagang dari dampak yang besar. 

Jokowi juga mengatakan bahwa perkembangan teknologi seharusnya menciptakan potensi ekonomi baru dan bukan menggerus kegiatan yang berjalan. Oleh karenanya, pemerintah akan merancang aturan yang terintegrasi.

BACA JUGA:Ternyata Aplikasi yang Sering Digunakan ini Dapat Menghasilkan Saldo DANA, Ada Tiktok dan Banyak Lagi 

Pemerintah segera terbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli online, atau barang ecommerce.

Jokowi menata soal sosial commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan transaksi dagang alias berjualan. 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memberi pengumuman setelah usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka. 

BACA JUGA:Jaga Netralitas Platform Selama Pemilu 2024, Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok

Ia mengatakan bahwa, sosial commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh ada transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

Lalu ia juga menyatakan bahwa, media sosial seperti Instagram hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio.

Sementara untuk platform media sosial, tegasnya, tidak boleh langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.

Disamping itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sebelumnya telah menyatakan penolakkan terhadap layanan sosial ecommerce TikTok Shop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: