Harus tau yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS

Harus tau yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS

Harus tau yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS --Instagram: @cpnsindonesia.id

BACA JUGA:Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk 68 Formasi Dosen PTKN, ini Syaratnya di Sini

5. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, Apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan atau Kartu Keluarga (KK). 

Kartu identitas yang sesuai dengan kartu identitas yang digunakan pada saat melamar. Kartu Peserta Tes wajib digunting menjadi dua bagian sesuai petunjuk yang tertera di Kartu Peserta dan ditanda tangani oleh peserta. 

Apabila peserta tidak membawa kelengkapan tersebut, tidak akan diperkenankan masuk ruang tes SKD.

6. Barang yang boleh dibawa ke ruangan tes hanya KTP dan Kartu Tes, Peserta tidak diperkenankan dibawa masuk dan harus dititipkan di pengantar atau tempat penitipan yang disediakan oleh panitia. Sebaiknya peserta tes tidak menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.

BACA JUGA:Peluang Lolos Lebih Besar, ini 14 Formasi CPNS dan PPPK yang Sepi Peminat

7. Titipkanlah barang-barang di pengantar atau tempat penitipan yang disediakan oleh panitia

Hati-hati dalam menitipkan barang, pengalaman dari tahun sebelumnya ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan. Pantia tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang. 

Itulah tujuh hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tes SKD. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: