DANA Syariah Untuk Mengatasi Masalah Keuangan Secara Islami, Ketahui Manfaatnya
DANA Syariah Untuk Mengatasi Masalah Keuangan Secara Islami, Ketahui Manfaatnya--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID- Berbagai produk pembiayaan dalam industri pasar keuangan semakin berkembang, termasuk adanya DANA Syariah atau pembiayaan syariah dengan konsep Islami, Simak informasi selengkapnya berikut.
Pada dasarnya DANA Syariah atau pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan DANA yang di dalamnya berdasarkan pada prinsip, dasar hukum, dan ketentuan agama islam.
Hal tersebut dijadikan landasan penyusunan produk dan layanan yang berlaku. Dalam perbankan, penerapan prinsip syariah telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui fatwa yang telah dikeluarkannya.
Dalam pembiayaan DANA Syariah, bahwa tidak boleh menerapkan bunga dalam setiap transaksi antara pihak dan nasabah agar tidak terjadi riba.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjam Online di Aplikasi DANA, Mudah dan Cepat Cair
disamping itu, dengan adanya pembiayaan syariah, anda dapat mengajukan pembiayaan DANA tunai dengan lebih nyaman, tenang dan aman dikarenakan transaksinya berlandaskan pada prinsip syariah islam.
Bahkan, pembiayaan DANA syariah menawarkan berbagai keuntungan bagi konsumen, sehingga tidak sedikit orang yang memilih jenis pembiayaan jenis ini.
Nah, mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PJOK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah,
Pasal 1 mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan pembiayaan syariah, yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Ubah Pulsa Jadi Saldo DANA, Ada Caranya Mudah Banget Untuk Dicoba
1. Pembiayaan jual beli, yaitu jenis DANA Syariah atau pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.
2. Pembiayaan investasi, yaitu jenis pembiayaan berbentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiataan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati bersama.
3. Pembiayaan jasa, yaitu penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu produk, pemberian pinjaman (DANA Syariah talangan) dan atau pemberian pelayanan dengan dan atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan kesepakatan.
Secara umum, prinsip kegiatan usaha yang berkaitan pada DANA syariah atau pembiayaan syariah meliputi beberapa aspek penting, seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung riba, gharar (ketidakpastian), maisir, zalim, dan objek haram lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: