KPU RI: Ada 3 Metode Pemungutan Suara untuk Pemilih Luar Negeri Pada Pemilu 2024

KPU RI: Ada 3 Metode Pemungutan Suara untuk Pemilih Luar Negeri Pada Pemilu 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diluar negeri akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara dibeberapa kawasan di mancanegara direncanakan maju beberapa hari.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan,"Ada tiga metode pemungutan suara untuk para pemilih di luar negeri,"katanya saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Hasyim Asy'ari menjelaskan adapun tiga metode Pemungutan suara untuk pemilih luar negeri, yakni pertama adalah metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN).

BACA JUGA:Begini Kondisi Terakhir Ibu Baru Melahiran dan Bayinya, yang Dievakuasi dari Lokasi Banjir di Musi Rawas

Dikatakannya, pada metode pertama ini, Hasyim menyebutkan bahwa dapat dilakukan di Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. 

"Metode TPS atau TPSLNyang digelar di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Bisa di kantor Kedutaan Besar, di Konsulat Jendralatau di sekolah Indonesia atau di Wismaduta," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.

Kemudian metode kedua yang dibeberkan oleh Hasyim Asy'ari, yaitu kotak suara keliling. Lalu metode ketiga adalah metode pos. 

Pada metode yang ketiga, nantinya pihak KPU RI akan melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk dimintai tolong untuk mengirimkan surat melalui pos ke alamat pemilih.

BACA JUGA:Wanita Baru Melahirkan dan Bayinya di Musi Rawas Digendong Mengungsi Menerobos Banjir, Videonya Beredar

Sedangkan waktu untuk mengirimkannya itu, kata Hasyim, akan dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi teman-teman PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim Asy'ari.

"Setidak-tidaknyaenurut informasi dari teman-teman PPLN bahwa pengiriman suara yang lewat pos itu harus dilakukan satu bulan atau 30 hari sebelum pemungutan suara di TPS," sambungnya. 

Sebagaimana dikatahui, KPU RI sendiri telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri, yaitu sebanyak 1.750.474 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber