Hukum Pinjaman Online Menurut Islam Jangan Sampai Terlena

Hukum Pinjaman Online Menurut Islam Jangan Sampai Terlena

Hukum Pinjaman Online Menurut Islam Jangan Sampai Terlena--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Sejak era digital memasuki dunia kita,banyak hal di berbagai bidang mulai berpindah dari yang sebelumnya offline menjadi online, termasuk transaksi keuangan pinjam-meminjam atau yang kini dikenal dengan nama pinjaman online atau pinjol.

Pinjol menjadi salah satu alternatif tercepat ketika tengah membutuhkan dana. Persyaratannya yang mudah membuat pinjol digandrungi oleh semua kalangan, bahkan digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja melainkan gaya hidup yang semakin intens.

Dalam proses penagihannya juga memiliki tenggat waktu  dan bagi pinjol illegal maka caranya adalah dengan meneror hingga mengancam. Oleh karena itu, muncul banyak korban pinjol yang gali lubang tutup lubang dikarenakan tenggat waktu tersebut.

Lantas, hukum seperti apa dan bagaimana cara islam memandangnya?

BACA JUGA:Ciri Ciri Pinjaman Online Resmi yang Perlu Kamu Ketahui

1. Hukum Pinjol Menurut Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram. Hal ini diputuskan karena menurut para ulama, dalam aktivitas pinjaman online ada unsur riba

Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih piutang dengan cara member ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya.

2. Hukum pinjaman dalam perniagaan islam

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Berikut ini Daftar Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair

Dikutip dari buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik yang ditulis oleh Muhammad Syafi’i Antonio, penggunaan kata pinjaman-meminjam dalam perbankan syariah kurang tepat digunakan karena dua hal.

Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman seperti jual beli, bagi hasil sewa dan sebagainya.

Kedua, dalam islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial,bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

3. Pinjol Menurut Hukum di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: