Jangan Bingung! Ini Dia Cara Penggunaan e-Meterai pada Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Jangan Bingung! Ini Dia Cara Penggunaan e-Meterai pada Dokumen CPNS dan PPPK 2023

e-Meterai--instagram: emeterai.official

LINGGAUPOS.CO.ID- Jangan bingung simak informasi ini untuk mengetahui cara penggunaan e-meterai atau materai elektronik dalam dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 membutuhkan e-meterai.

Pemerintah telah mewajibkan pelamar menggunakan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, 

dalam upaya mewujudkan sistem seleksi full elektronik dan memudahkan para calon pendaftaran untuk menyiapkan administrasi setiap waktu dimanapun dan kapanpun.

BACA JUGA:Minimal Skor SKD Agar Lolos CPNS Kejaksaan

e-meterai atau meterai elektronik diwajibkan pada pembubuhan berkas untuk pendaftaran CASN 2023. 

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara merupakan situs resmi untuk pendaftaran CPNS  secara nasional sebagai langkah pertama pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik pusat maupun daerah.

Salah satu tahapan krusial dalam pendaftaran CPNS atau PPPK di SSCASN adalah mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Nah, jika pada tahun sebelum-sebelumnya masih menggunakan materai tempel. Kali ini ada perubahan karena menggunakan e-meterai. 

BACA JUGA:Cara Lolos CPNS BIN 2023, Berikut ini Caranya

Untuk itu LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari peruri.co.id langkah-langkah untuk membubuhkan atau meletakkan e-meterai pada dokumen. Simak baik-baik, ya. 

Langkah-langkah Pembubuhan atau peletakan e-meterai 

Perlu diketahui sebelum melakukan pembubuhan e-meterai, pastikan sebelumnya anda telah mendapatkan akun dan melakukan pembelian kuota e-Meterai pada beberapa website yang telah disediakan. 

Sebelumnya LINGGAUPOS.CO.ID telah membahas website atau situs resmi untuk mendapatkan atau membeli e-meterai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: