Minimal Skor SKD Agar Lolos CPNS Kejaksaan

Minimal Skor SKD Agar Lolos CPNS Kejaksaan

Kejaksaan--Instagram: @kejaksaan.ri

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelamar seleksi CPNS 2023 Kejaksaan harus mendapatkan nilai SKD maksimal jika ingin lolos.

Meski nilai batas ambang SKD CPNS 2023 termasuk Kejaksaan telah ditentukan, namun hal itu belum tentu menjadi titik aman.

SKD sendiri dalam penilaian tes CPNS 2023 Kejaksaan memiliki bobot persentase sebesar 40 persen secara keseluruhan. 

Sementara sisanya untuk SKB adalah sebesar 60 persen,dimana keduanya akan sangat menentukan pada hasil nilai akhir.

BACA JUGA:Cara Lolos CPNS BIN 2023, Berikut ini Caranya

Kejaksaan sendiri dalam rekrutmen CPNS 2023 membuka formasi untuk lulusan SMA hingga sarjana total sebanyak 7.846 kuota.

Besaran formasi tersebut dipastikan akan menyedot animo pelamar yang berimbas pada ketatnya persaingan untuk lolos.

Sehingga persiapan calon pelamar harus jelas dan mempunyai target tertentu agar saat tes dapat berjalan maksimal.

Ini dia bocoran skor SKD Kejaksaan yang harus ditempuh peserta agar seleksi CPNS 2023 berdasarkan formasi yang dibuka.

BACA JUGA:Permasalahan SSCASN yang Sering Terjadi Saat Mendaftar CPNS dan PPPK, ini Solusinya

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari informasi instagram @siapjadiasn berikut skor yang harus ditempuh.

Minimal Skor SKD Formasi CPNS Kejaksaan 2023

1. Pengolahan Data Perkara dan Putusan

Formasi untuk D-III skor SKD peserta lolos mendapatkan skor SKD tertinggi 467 dan skor terendah 311.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: