Usai Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Ajukan Banding, Apakah Dikabulkan?

Usai Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Ajukan Banding, Apakah Dikabulkan?

Mario Dandy--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus anak mantan pejabat Ditjen pajak kemenkue Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy menjadi salah satu kasus yang saat ini sedang hangat menjadi perhatian publik.

Kasus Mario Dandy yang viral pada bulan februari lalu atas perbuatan nya yang menganiaya David Ozora yang sempat koma di rumah sakit selama beberapa hari.

Saat ini perkara Mario Dandy sudah masuk ke tahap persidangan, dan finalnya pada tanggal 7 September 2023 lalu, vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dibacakan.

Shane Lukas yang membantu Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora dijatuhkan hukuman selama 5 tahun.

BACA JUGA:Gempar! 2 Mayat Alien Usia 1.000 Tahun dipamerkan di Kongres Meksiko

Sedangkan pelaku utama dari penganiayaan David Ozora, mendapatkan vonis hukuman 12 tahun, putusan ini dibacakan oleh ketua Alimin Ribut Sujono sebagai hakim ketua.

“menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan”. Tambah hakim.

Mario Dandy terbukti bersalah sebagaimana yang tertera pada pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1.

Selain dihukum 12 tahun penjara, pelaku utama Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar rupiah dan Mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy untuk melakukan aksinya juga akan dilelang.

BACA JUGA:6 Fakta Terbaru Pesta Seks di Jakarta Selatan, Bawa Alat Kontrasepsi Sendiri Sampai Wajib Gonta-ganti Pasangan

Dan hasil lelang dari penjualan mobil tersebut seluruhnya akan diberikan kepada keluarga korban David Ozora.

Atas perbuatannya ini Mario Dandy divonis 12 tahun, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diterima oleh Mario Dandy.

“bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan Upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan” kata Djumanto.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Pun menerima pengajuan banding oleh JPU, pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: