6 Website Resmi Pembelian E-Meterai Untuk Mendaftar CPNS Dan PPPK 2023, Cek Daftarnya!

6 Website Resmi Pembelian E-Meterai Untuk Mendaftar CPNS Dan PPPK 2023, Cek Daftarnya!

6 Website Resmi Pembelian E-Meterai Untuk Mendaftar CPNS Dan PPPK 2023, Cek Daftarnya!--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID- 6 Website resmi pembelian e-Meterai untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak informasinya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 membutuhkan e-meterai.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2023, dan salah satunya yaitu ialah e-meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai atau meterai elektronik pada pembubuhan berkas untuk pendaftaran CASN 2023.

BACA JUGA:Tata Cara Mendapatkan E-Meterai untuk Daftar SSCASN/CPNS 2023, Dapatkan Kuotanya Sekarang!

Pemerintah telah mewajibkan pelamar menggunakan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, 

dalam upaya mewujudkan sistem seleksi full elektronik dan memudahkan para calon pendaftaran untuk menyiapkan administrasi 24/7 alias setiap waktu dimanapun dan kapanpun. 

Oleh karena itu, dari sekarang temukanlah website atau platform pembelian e-meterai untuk dokumen elektronik yang dibutuhkan. 

Nah, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah menyimpulkan 6 website untuk mendapatkan e-meterai, berikut ini:

BACA JUGA:e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.

6 Website pembelian e-meterai

Untuk mendukung kesiapan anda dalam mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2023 dengan lancar. Anda dapat melakukan pendaftaran akun dan melakukan pembelian e-meterai pada 6 website distributor resmi e-meterai. Sebagai berikut

1. Peruri digital Security (PDS)

Para calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat melakukan pembelian di Peruri digital Security (PDS). Jika ingin membeli anda dapat mengunjungi laman https://e-meterai.co.id/ dengan mengunjungi laman tersebut anda dapat langsung melakukan pembelian e-meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: