Panglima TNI Yudo Margono Larang Purnawirawan Gunakan Atribut TNI pada Pemilu 2024

Panglima TNI Yudo Margono Larang Purnawirawan Gunakan Atribut TNI pada Pemilu 2024

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.-tangkapan layar.-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID- Purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilarang menggunakan atribut hingga sarana prasarana TNI dalam kampanye maupun di dalam alat peraga kampanye

Hal ini ditegaskan langsung Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono dalam keputusan Panglima TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, melarang para purnawirawan TNI menggunakan segala macam atribut TNI untuk kepentingan Pemilu 2024.

Termasuk, kata dia, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI saat berkegiatan kampanye politik di semua partai.

BACA JUGA:Siskaeee dan Virly Virginia Terlibat dalam Produksi Film Porno yang Digeruduk Polisi, ini Daftar Pemainnya

"Saya nanti akan buat surat. Supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas," kata Laksamana Yudo kepada wartawan usai acara Pengarahan Panglima TNI Tentang Netralitas Pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa 12 September 2023. 

"Meskipun, mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas, apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye, maupun kegiatan-kegiatan bersifat kepartaian," ujar Laksamana Yudo.

Pangdam ll/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil melaporkan, terdapat purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI untuk kampanye Pemilihan Legislatif 2024.

Seperti diberitakan, Indonesia akan menjalani Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, meliputi Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

BACA JUGA:Sepekan Setelah Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Propam Polda Sumatera Selatan Sidak ke Polres Muratara

Laksamana Yudo juga masih mengingatkan ketentuan selama ini berlaku untuk para perwira TNI terkait pemilu.

"Kampanye tidak boleh menggunakan atribut TNI, berarti seragam, mobil dinas, sarana, dan prasarana tidak boleh," ujar Laksaman Yudo.

"Jadi, atribut tidak boleh," ucap Laksamana Yudo. Bahkan, kata dia, apabila imbauan secara verbal tidak dipenuhi, dia menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan menggunakan atribut TNI.

"Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.). Ya, dipaksa," kata Laksamana Yudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber