Wajib Cantumkan e-Materai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Pakainya!
e-Materai--website: e-meterai.co.id
LINGGAUPOS.CO.ID- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai atau materai elektronik pada pembubuhan berkas untuk mendaftar CASN 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 anda harus menyiapkan e-meterai.
e-meterai atau materai elektronik diwajibkan pada pembubuhan berkas untuk pendaftaran CASN 2023.
Penggunaan e-materai di berkas pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 bertujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu.
BACA JUGA:e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.
Selain itu, materai elektronik atau e-meterai yang sudah dibubuhkan tidak dapat dan tidak boleh digunakan kembali.
Sementara itu, Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui sejumlah website. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan materai, e-meterai dibuat dan didistribusikan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Nah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada dokumen SSCASN di meterai-elektronik.com. Simak hingga selesai informasinya.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023 Tes Menggunakan Sistem CAT, Ketahui Bagaimana Cara Kerjanya
LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari pajakku.com, Pembubuhan e-Meterai pada dokumen SSCASN di meterai-elektronik.com dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: simak baik-baik, ya.
Cara Membubuhkan e-Meterai
1. Melakukan login melalui portal meterai-elektronik.com
2. Melakukan pembunuhan dengan klik tombol ‘pembubuhan’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: