Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh Nggak Yahh?

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh Nggak Yahh?

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh Nggak Yahh?-Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh Nggak Yahh?-Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Menikah merupakan ibadah sunnah muakad (sangat dianjurkan) bahkan disebutkan menikah adalah menyempurnakan separuh agama, kalo sama sepupu sendiri?

Yuk Simak hukum menikah dengan sepupu sendiri di dalam islam, boleh nggak yah? Penasaran kan, makanya Simak artikel ini sampai selesai.

Menikah adalah suatu janji atau akad yang dilakukan antara laki-laki dan Perempuan untuk menjalankan hubungan yang halal, ganjaran puasanya sangat luar biasa loh.

Banyak pertanyaan mengenai menikahi sepupu sendiri apakah boleh? LINGGAUPOS.CO.ID mengutip ceramah Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor pada kanal youtubenya, ia menjelaskan mengenai hukum menikah dengan sepupu.

BACA JUGA:Ketentuan dan Tata Cara Salat Istisqa, Salat Meminta Hujan

Sepupu adalah saudara senenek dan sekakek, sepupu berasal dari kata pupu, yang artinya nenek moyang.

Saudara yang masing masing memiliki anak, anak-anak mereka memanggil sebutan kakak sepupu atau adik sepupu satu sama lain.

Ada kabar gembira nih buat kalian yang jatuh cinta dan diam-diam memendam rasa suka kepada sepupu kalian sendiri.

Kita memang tidak bisa memilih kan kepada siapa kita suka dan kepada siapa kita berjodoh kedepannya.

BACA JUGA:Simak, ini Cara Agar Mudah Terbangun Salat Tahajud, Pasti Bisa

Ada banyak beredar kesalahpahaman bahwa kita tidak boleh menikahi sepupu, padahal menikahi sepupu sendiri menurut islam boleh saja loh.

Sebagaimana sudah dijelaskan di dalam Al Quran Allah bersabdah:

“Hai Nabi, sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak anak Perempuan dari saudara laki laki bapakmu, anak anak Perempuan dari saudara laki laki ibumu dan anak anak Perempuan dari saudara Perempuan ibumu.” QS Al Ahzab 50.

Selain yang sudah dijelaskan di atas ini dia penjelasan hukum menikahi sepupu menurut Habib Hasan Bin Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: