Ketahui, ini Jenis-jenis KPR Terbaru Tahun 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Ketahui, ini Jenis-jenis KPR Terbaru Tahun 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

jenis KPR Terbaru Tahun 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya-Pixabay.com-

LINGGAUPOS.CO.ID- Kalian ingin mencicil KPR rumah subsidi? Jika iya tentunya kalian harus tahu dulu kan mengenali apa itu KPR dan jenis-jenisnya yuk Simak secara lengkap di artikel ini.

Mengutip dari berbagai sumber KPR adalah kepanjangan dari kata: Kredit Pemilikan Rumah, yang disediakan oleh pihak kreditur (Pihak yang memberikan pinjaman ke debitur).

Sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman untuk mengkredit rumah, debitur atau pembeli biasanya cukup membayar 20 persen dari total keseluruhan harga rumah.

Sisanya dipinjamkan oleh pihak kreditur biasanya perbankan dengan jaminan rumah yang dibeli, kemudian pembeli mengangsur setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dari pihak kreditur dan debitur.

BACA JUGA:Petik Hasil Positif, Sriwijaya FC Kalahkan Sada Sumut FC 2-0

Kalo kalian membeli rumah melalui pihak developer atau pengembang perumahan, biasanya pihak developer sudah terlebih dahulu bekerja sama kepada pihak bank.

Agar memudahkan calon pembeli untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan KPR.

KPR juga merupakan singkatan dari Kredit Perumahan Rakyat, yang diperuntukan bagi Masyarakat untuk membeli rumah dengan sistem mencicil atau kredit, untuk KPR sendiri pun ada bermacam-macam seperti:

Jenis-jenis KPR

BACA JUGA:Penjual Seblak Asal Cianjur Jawa Barat yang Membunuh Mahasiswa Diburu Polisi, Fecebooknya Dikepoin Netizen

1. KPR non Subsidi

KPR NON subsidi adalah kredit rumah tanpa syarat apapun dan bisa digunakan seluruh Masyarakat dari golongan apa saja.

2. KPR Subsidi

KPR subsidi biasanya KPR yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu Masyarakat yang tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: