19 Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Ada 9 Referensi Formasi, Berikut Selengkapnya

19 Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Ada 9 Referensi Formasi, Berikut Selengkapnya

Formasi CPNS BIN 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Intelijen Negara (BIN) membuka formasi CPNS 2023, berkaca dengan penerimaan CPNS tahun sebelum perlu diketahui mengenai persyaratan.

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran CPNS di BIN pada 2021 lalu, yang kemungkinan masih bisa dijadikan refrensi, berikut syaratnya.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

BACA JUGA:CPNS Kejaksaan 2023, Ada Ribuan Formasi Penjaga Tahanan untuk Tamatan SMA Sederajat, Siapkan Berkas Anda

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: