5 Fakta Kenapa Tol Muara Enim-Lubuklinggau-Curup Belum Dibangun, Simak Baik-baik Nomor 3

5 Fakta Kenapa Tol Muara Enim-Lubuklinggau-Curup Belum Dibangun,  Simak Baik-baik Nomor 3

5 fakta kenapa tol Muara Enim-Lubuklinggau belum dibangun-dokumen-Kementerian PUPR

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga saat ini pembangunan ruas jalan Tol Muara Enim-LUBUKLINGGAU termasuk Tol Kepahiyang-LUBUKLINGGAU belum dimulai. 

Kedua ruas tol bagian dari ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan menghubungkan Sumatera Selatan dan Bengkulu itu direncanakan baru akan dimulai 2024 mendatang. 

Pembangunannya mengacu pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 131/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. 

Berikut 5 fakta terkait pembangunan JTTS termasuk ruas Tol Muara Enim-Lubuklinggau dan Tol Lubuklinggau-Kepahiyang. 

BACA JUGA:Di Lubuklinggau Si Pahit Lidah Ditolak Dayang Torek, di Lampung Dikhianati Istri, Berikut Kisahnya

1. Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Demikian bunyi Pasal 2B ayat (10).

2. Pada ayat (2) pasal tersebut ditetapkan, pelaksanaan proyek ini adalah PT Hutama Karya (Persero).

3. Penyelesaian pengusahaan jalan tol untuk tahap III dan tahap IV, nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.

4. Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024. Demikian bunyi pasal 2A ayat (5).

BACA JUGA:Panjangnya 1.776,62 Km, Bukan Lubuklinggau, Daerah Ini Miliki Ruas Tol Terpanjang

5. Pengerjaan proyek jalan tol Trans Sumatera dilakukan bertahap dan berkelanjutan, terbagi dalam 4 tahap.

Mengacu pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 131/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, proyek ini mencakup pembangunan 24 ruas jalan tol, meliputi:

a. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai

b. Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: