Berminat Mengikuti CPNS BIN 2023, Baca Dulu Syarat ini Sebelum Mendaftar

Berminat Mengikuti CPNS BIN 2023, Baca Dulu Syarat ini Sebelum Mendaftar

Syarat menjadi CPNS BIN 2023-@8photo-freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Intelijen Negara (BIN) ikut membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 ini. Pendaftaran akan berlangsung pada September mendatang.

BIN atau Badan Intelijen Negara adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang intelijen.

BIN membuka formasi dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA hingga S2.

Syarat umum untuk menjadi CPNS BIN sama seperti instansi lainnya mulai dari WNI berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana hingga tidak terlibat politik.

BACA JUGA:Mau Lolos CPNS BIN 2023, Anda Harus Memiliki 5 Bekal Berikut ini

Akan tetapi, ada persyartan khusus lainnya yang tidak diberikan oleh semua instansi dalam rekrutmen CPNS.

Misalnya bagi peserta seleksi CPNS BIN harus memiliki tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan barat badan ideal.

Selain itu tidak bertato/bekas tato apapun ditindik/bekas tindik apapun selain di kuping bagi wanita dan bagi pria juga tak diizinkan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Untuk dapat daftar CPNS BIN, peserta juga harus bersedia tidak menikah hingga ditetapkan sebagai PNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA: BIN Buka 9 Lowongan CPNS 2023, Nomor 2 Menggiurkan

Syarat lainnya yang juga harus disertai surat pernyataan tidak pernah menggunakan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis narkoba.

Calon peserta seleksi CPNS BIN juga diminta agar siap mengabdi kepada negara melalui BIN dan tidak pernah akan mengajukan pidana dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun atau setelah diangkat menjadi PNS BIN.

Di samping itu, Perihal BIN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.

Menurut peraturan ini, Tugas BIN adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: