Mau Buat SIM, Simak Dulu Penjelasan Korlantas Ini, Tidak Perlu Uang Tunai
Buat SIM tak perlu bayar tunai-ilustrasi-linggaupo.co.id
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin gampang dam tidak perlu bawa uang tunai.
Saat ini pembayaran biaya pembuatan SIM tidak lagi secara tunai, melainkan melalui bank.
Jika ada transaksi secara tunai saat pembuatan SIM, Korlantas memastikan tidak masuk ke kas negara.
Selain itu masyarakat juga diminta tidak mengiming-imingi petugas dengan pembayaran uang tunai.
BACA JUGA:Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Naik Hingga 3 Kali Lipat, Cek Rinciannya di Sini
Bagi anda yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya siap-siap agar tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai atau cash.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini mulai menerapkan pembayaran non tunai untuk ujian pembuatan SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan bahwa tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan SIM.
“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” jelasnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Firman Santyabudi menjelaskan, apabila adanya transaksi pembayaran tunai dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.
Oleh karenanya, Irjen Firman meminta kepada masyarakat untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.
“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” tutupnya.
Sementara, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Apa Kabar Tol Lubuklinggau, 6 Ruas Jalan Tol Selesai, 7 Tahap Persiapan Konstruksi
Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: