Peringatan Bagi Penumpang Kereta Api di Indonesia, Ada Aturan Baru, Kalau Melanggar Bisa Diturunkan di Jalan

Peringatan Bagi Penumpang Kereta Api di Indonesia, Ada Aturan Baru, Kalau Melanggar Bisa Diturunkan di Jalan

Penumpang kereta api yang melanggar akan disanksi--kai.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III PALEMBANG memberlakukan aturan baru.

Dalam aturan baru ini, tidak akan ada kompromi bagi penumpang yang melanggar. Sanksinya berat, sama halnya dengan ketahuan merokok di Kereta Api

Yakni, salah satunya diturunkan di jalan (stasiun terdekat). Bahkan denda dan dilarang menggunakan transportasi Kereta Api selama 90 hari sampai 180 hari.

Penggunaan aturan baru ini,  sebagai bentuk komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

BACA JUGA:Promo Gebyar Kemerdekaan 2023, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan mengenai aturan baru ini.

Yakni bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan disanksi berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melebihi relasi ini, maksudnya penumpang tidak turun di stasiun yang tertera di tiket, namun justru turun di stasiun lain yang lebih jauh.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Aida Suryanti.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Usulkan Pj Gubernur Sumsel, ini Nama-namanya

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Aida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: