Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS, ini Kata BPJS Kesehatan Lubuklinggau

Petugas Terapi RS AR Bunda Tolak Pasien BPJS, ini Kata BPJS Kesehatan Lubuklinggau

BPJS Kesehatan-ilustrasi-

BACA JUGA:Bekerja 18 Hari, BKKBN Selesaikan 63 Persen Target Pemutakhiran Data Keluarga Indonesia

Jadi menurut Kepala BPJS Kesehatan Lubuklinggau, bisa disimpulkan bahwa rujukan berlaku selama 90 hari atau tiga bulan.

Artinya, jika sudah berjalan tiga bulan, mau dipakai atau tidak rujukan tersebut, maka otomatis hangus. Alias harus meminta rujukan kembali.

Selain itu, bagi yang merasakan kurangnya maksimal pelayanan pihak RS, dalam hal BPJS Kesehatan, maka bisa melaporkan hal itu petugas BPJS Satu, Call Center 165, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan Aplikasi Mobile JKN.

Sebelumnya, Fr warga Jalan Amula Rahayu Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II saat mengantar anaknya terapi ke RS AR Bunda Lubuklinggau, sedih.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penjual Sabu di Musi Rawas ini Bikit Kaget, Yuk Simak di Sini

Saat hendak terapi anaknya, disebutkan kalau pasien sudah 1 bulan tidak terapi, sehingga tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sehingga ia pun batal berobat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: