Oknum Guru PNS di Rupit Muratara, Cabuli 3 Anak Muridnya

Oknum Guru PNS di Rupit Muratara, Cabuli 3 Anak Muridnya

Tersangka Imam Mahdi saat diamankan di Polsek Rupit--

BACA JUGA:Mengenai Pemuda yang Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Penggerebekan, Begini Penjelasan Wakapolres Muratara

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga para korban. Tersangka Imam Mahdi pun ditangkap.

“Tersangka kami tangkap di perumahan SD. Posisinya saat itu berada di ruang perpustakaan. Sekarang sudah ditahan di Polsek,” tambahnya.

Tersangka ditambahkan Kapolsek diancam melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: