575 Wanita dari Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Minta Cerai, ini Penyebabnya

575 Wanita dari Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Minta Cerai, ini Penyebabnya

Di Pengadilan Agama Lubuklinggau sejak Januari 2023, tercatat 575 wanita minta cerai-Karolina Grabowska-Pexels

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) LUBUKLINGGAU mencatat 575 wanita dari Musi Rawas, LUBUKLINGGAU dan Musi Rawas Utara (Muratara), minta cerai sejak Januari 2023.

Sementara pria yang mengajukan cerai terhadap istrinya, 136 pria (cerai talak). Totalnya ada 711 perkara cerai yang diajukan ke PA Lubuklinggau, sejak Januari hingga minggu pertama Juli 2023.

Ketua PA Lubuklinggau, Mujihendra S.HI M.Ag, melalui Humas Khairul Badri Lc MA mengatakan penyebab perceraian ini beragam.

Ia menjelaskan rata-rata penyebab perceraian yang diajukan ke PA Lubuklinggau, yakni terbanyak karena KDRT.

BACA JUGA:Kesaktian Putri Silampari Musi Rawas, 1 Butir Padi untuk Makan Sekeluarga

Kemudian karena tidak mendapatkan nafkah (masalah ekonomi), kemudian perselingkuhan atau pasangan menikah sirih.

“Kebanyakan istri tidak bisa lama bertahan dengan kondisi tersebut," jelas Khairul Badri, Rabu 12 Juli 2023.

Ia menambahkan, PA Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca perceraian.

Karena, PA Lubuklinggau selama 2023 ini telah menerapkan Peraturan Makamah Agung No 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:2024 Tol Dibangun, Lubuklinggau ke Palembang Makin Singkat, ke Bengkulu Tol Lewati Terowongan

Juga telah menjalani Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan haknya.

"Dalam peraturan tersebut, meski istri yang menggugat cerai tetap saja mendapatkan hak-hak seperti nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz," katanya.

Tidak nusyuz artinya istri terbukti tidak menjadi penyebab utama perceraian, misalnya iatri yang mengalami KDRT lalu gugat cerai.

Sebelumnya, istri akan mendapat hak jika cerai talak atau diceraikan oleh suami. "Sehingga saat ini pemenuhan hak perempuan pasca perceraian semakin meningkat di tahun 2023," ia menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: