Catat! Peserta BPJS Kesehatan Ingin Naik Kelas Hingga VIP? Ini Syarat dan Perhitungan Biayanya
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas mulai dihapus pada 2023 ini dan kedepannya masyarakat tidak lagi dilayani berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.
Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai dengan tingkatan program yang dipilih.
Peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas perawatan guna mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat.
Perlu diketahui bahwa skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.
BACA JUGA:Buruan! Cek Bansos Kartu KIS BPJS Kesehatan 2023 Cair, ini Caranya
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengupgrade atau menaikan kelas perawatannya hingga VIP di rumah sakit sebaiknya memahami syarat-sayarat yang berlaku.
Sebab, skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.
Berikut cara dan biaya naik kelas perawatan BPJS Kesehatan
Persyaratan Utama
BACA JUGA:Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah
1. Peserta PBI
Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, dinyatakan gugur hak kepesertaannya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
2. Peserta Bukan PBI
Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Dekatkan Badan Usaha dengan Program JKN
Peserta pun harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.
Untuk menaikkan kelas rawat di rumah sakit, peserta diharuskan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I.
BACA JUGA:JKN Mendadak Tidak Aktif! Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Lubuklinggau
Artinya, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.
Contoh perhitungan biaya
1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
BACA JUGA:Gelar Turnamen Bulutangkis Bersama PWI, BPJS Kesehatan Sebut 7 Kabupaten Kota di Sumsel Sudah UHC
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000
2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000
BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP
Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id