Catat! Peserta BPJS Kesehatan Ingin Naik Kelas Hingga VIP? Ini Syarat dan Perhitungan Biayanya

Catat! Peserta BPJS Kesehatan Ingin Naik Kelas Hingga VIP? Ini Syarat dan Perhitungan Biayanya

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas mulai dihapus pada 2023 ini dan kedepannya masyarakat tidak lagi dilayani berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai dengan tingkatan program yang dipilih.

Peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas perawatan guna mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat.

Perlu diketahui bahwa skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.

BACA JUGA:Buruan! Cek Bansos Kartu KIS BPJS Kesehatan 2023 Cair, ini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengupgrade atau menaikan kelas perawatannya hingga VIP di rumah sakit sebaiknya memahami syarat-sayarat yang berlaku.

Sebab, skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.

Berikut cara dan biaya naik kelas perawatan BPJS Kesehatan

Persyaratan Utama

BACA JUGA:Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah

1. Peserta PBI

Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, dinyatakan gugur hak kepesertaannya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.

2. Peserta Bukan PBI

Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Dekatkan Badan Usaha dengan Program JKN

Peserta pun harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.

Untuk menaikkan kelas rawat di rumah sakit, peserta diharuskan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I.

BACA JUGA:JKN Mendadak Tidak Aktif! Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Lubuklinggau

Artinya, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif  INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.

Contoh perhitungan biaya

1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. 

Tarif INA-CBG kelas I =  Rp5.000.000

BACA JUGA:Gelar Turnamen Bulutangkis Bersama PWI, BPJS Kesehatan Sebut 7 Kabupaten Kota di Sumsel Sudah UHC

Tarif INA-CBG kelas II =  Rp4.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) =  Rp1.000.000

2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.

Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000

BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP

Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak   sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id