MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya

MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya

Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi -facebook-

Tanpa Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan

MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.

Karena jika tidak bebas dan kemungkaran dan kemaksiatan, maka akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir. Dan tuan rumah akan menanggung dosa.

BACA JUGA:Bujang Kurap Dikenang di Lubuklinggau, Punya Ilmu Merubah Rupa, Kurapnya Bsa Jadi Senjata

MUI Lubuklinggau merinci, beberapa kegiatan yang bernilai khurafat apalagi tasyabbuh kepada orang kafir, seperti lempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya (sunan Abu Daud 4031 dan sunan Ai-Turmudziy 2095).

Jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh. (QS Al-lsra 30, Us Al-Ahzab 37, Hadits Musiim 2128)

Tidak ada minuman keras yang disajikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90). Tidak adanya penayangan house musik dan remix. (Hadits Bukhary 559U dan Hadits Abud Daud 4039).

Tidak adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadits Muslim 2128).

BACA JUGA:Wajib Diwaspadai, ini Modus Perampokan Melalui Hipnotis, Sudah 3 Kali Terjadi di Musi Rawas

Bernilai Sosial

MUI juga mengimbau, agar resepsi pernikahan bernilai sosial yang tinggi, sehingga acara yang dilakukan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa.

Sehingga jangan sampai acara dikhususkan bagi orang kaya dan orang yang dinilai penting kehadirannya demi prestise yang dicapai.

Menjaga kewibawaan tamu yang hadir seperti ulama dan tokoh masyarakat. Juga tidak ada perbedaan menu dan pelayanan yang mencolok antara tamu umum dan VIP.

Tidak Mengganggu Salat dan Tetangga

Kegiatan resepsi pernikahan hendaklah diupayakan agar waktunya selesai sebelum waktu salat zuhur. kalaupun ada pengunduran tidak berlebihan sehingga berpotensi tidak terlaksananya salat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: