MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya
Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi -facebook-
Seperti berupa pantangan, ramalan, adat istiadat yang tidak masuk akal dan ajaran-ajaran yang berbau syirik serta bertentangan dengan ajaran Islam.
Khurafat ini sifatnya bid'ah dalam bidang akidah Islam dan segala bentuk bid’ah adalah haram.
Khurafat seharusnya tidak mendapat tempat sedikit pun dalam Islam dan hati kaum Muslimin.
Ini merupakan bentuk syirik yang harus dijauhi. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad SWA bersabda:
"Siapa saja yang menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan kesyirikan." (H.R. Ahmad)
BACA JUGA:Tim Gabungan Lubuklinggau Datangi D'Best Cafe dan SPA, ini Hasilnya
Bahkan Allah juga menegaskan dalam firman-Nya pada Surat Al-Baqarah ayat 170-171 yang artinya:
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), telapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. Dan perumpamaan bagi (penyeru) orang yang kafir adalah seperti (penggembala) yang meneriaki (binatang) yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan. (Mereka) tuli, bisu dan buta, maka mereka tidak mengerti.”
Dari dua dalil tersebut, sudah jelas bahwa khurafat itu haram dan dilarang dalam Islam. Untuk menghindarinya, pertebal keimanan dan ketakwaan dalam diri.
Dengan begitu, bisikan setan yang menyeru pada perbuatan khurafat pun bisa dielakkan.
BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting
Tasyabbuh
Dalam konteks agama Islam, tasyabbuh sering diartikan sebagai perilaku meniru-niru orang kafir atau orang yang tidak beriman.
Perilaku tasyabbuh sangat dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan bahaya bagi keimanan dan akhlak seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: