DPT Lebih Sedikit 1 Juta dari DPS, KPU Angkat Bicara

DPT Lebih Sedikit 1 Juta dari DPS, KPU Angkat Bicara

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.-dok kpu.go.id---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik di dalam maupun di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 204.807.222 pemilih.

Namun, daftar pemilih tetap lebih sedikit 1 juta dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Berdasarkan DPS yang ditetapkan KPU pada April 2023 lalu, yaitu sebanyak 205.853.518 pemilih.

Tetapi angka tersebut berkurang saat KPU menetapkan jumlah DPT, yakni menjadi 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA:PT Bara Sentosa Lestari Sukses Gelar Pelatihan Vokasi Driver DT, Mekanik dan Administrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari membeberkan alasan jumlah DPT berkurang 1.064.296 pemilih dari jumlah DPS.

Dia mengatakan, selama pihaknya melakukan rekapitulasi, ditemukan data pemilih ganda yang membuat jumlah pemilih berkurang.

Tidak hanya itu, bahkan juga ada pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, dan berstatus sebagai anggota TNI/Polri.

“Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat,” ujar Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Minggu, 2 Juli 2023.

BACA JUGA:Masyarakat Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Begini Syaratnya

“Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan untuk menyusun DPT sekarang,” lanjutnya.

Selain itu, Hasyim juga meyakini bahwa jumlah DPT yang sudah ditentukan tersebut masih akan berkurang seiring berjalannya waktu, sesuai dengan dinamika kependudukan.

Sebagai contoh, ditemukan pemilih yang meninggal dunia setelah KPU menetapkan jumlah DPT. Tentunya KPU akan menghapus nama tersebut dari DPT.

“Situasi seperti ini, perlakuannya berbeda, maksudnya perlakuan berbeda, nanti di daftar pemilih nanti nama yang meninggal setelah penetapan DPT kan dicoret, di bagian keterangan diberikan tulisan meninggal,” kata Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:Pantai Buatan di Lubuklinggau Sudah Jadi, ini Penampakannya, Tiket Masuk Murah Sekali Hanya Rp2.000

“Nah dari dinamika kependudukan seperti ini yang menjadikan dasar KPU kemudian melakukan perubahan data di dalam data pemilih, mulai dari DPS sampai DPT,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah DPT untuk Pemilu serentak 2024, yakni sebanyak 204.807.222 pemilih pada Minggu, 2 Juli 2023 lalu.

Penetakan tersebut ditetapkan langsung berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri yang dilakukan dalam sidang pleno.

Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa proses penetapan DPT tersebut dilakukan pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

BACA JUGA:Mancing Mania di Rupit Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Digigit Ular

"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, Pos 823.220," ujar Betty Epsilison Idroos.

Adapun dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan itu, pemilih perempuan tampak lebih banyak dari pada pemilih laki-laki, yaitu dengan selisih 370.216 pemilih.

"Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719, dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222 pemilih," tandasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Daftar Pemilih Tetap Lebih Sedikit 1 Juta dari Daftar Pemilih Sementara, KPU Angkat Bicara

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id