JKN Mendadak Tidak Aktif! Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Lubuklinggau

JKN Mendadak Tidak Aktif! Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Lubuklinggau

BPJS Kesehatan Lubuklinggau. --

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Beredar di media sosial (medsos) persoalan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak dapat digunakan saat hendak berobat menjadi perhatian berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Lubuklinggau, Yunita Ibnu kepada LINGGAUPOS.CO.ID mengatakan,"Saat rawat inap peserta memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi untuk dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1x24 jam,"katanya, Minggu 2 Juli 2023.

Dikatakannya, Kota Lubuklinggau telah Universal Healt Coverage (UHC) namun masih UHC Cut Off sehingga peserta yang di daftarkan oleh Pemkot Lubuklinggau sebagai peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) dan baru akan aktif bulan berikutnya setelah didaftarkan.

Yunita Ibnu menjelaskan sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018, kewenangan pendaftaran/penonaktifan PBI-JK berada di Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Gelar Turnamen Bulutangkis Bersama PWI, BPJS Kesehatan Sebut 7 Kabupaten Kota di Sumsel Sudah UHC

"Untuk pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melakukan kunjungan sehat ke FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Kemudian, bisa juga melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di Download melalui App Store/Play Store dan juga bisa menghubungi telpon Care Center 165 atau melalui aplikasi whatsup dengan chat CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor 08118750400.

Lanjutnya, bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui mobil BPJS Kesehatan keliling.

Yunita Ibnu menambahkan solusi bagi peserta PBI-JK yang non aktif dialihkan menjadi peserta mandiri dengan masa tunggu 14 hari sesuai ketentuan Perpres.

BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP

Kemudian, berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota untuk didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK dengan mekanisme pendaftaran yang diterapkan oleh Kemensos.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten/Kota untuk didaftarkan menjadi PBPU Pemda.

"Untuk Pemda yang UHC Non Cut Off peserta dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif sedangkan bagi pemda yang UHC Cut Off atau belum UHC, peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh Pemda melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan terus mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mencapai UHC Non Cut Off.

BACA JUGA:Ingin Beli Kacamata, Tapi Budget Tipis? BPJS Kesehatan Berikan Subsidi Kacamata Bagi Peserta BPJS

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Hambali Lukman mendesak agar BPJS melakukan sosialisasi terkait status aktif dan nonaktif kartu KIS-JKN yang kini berubah nama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: