Dipersoalkan Netizen, Akhirnya Pemerintah Terbitkan Edaran Tentang Wisuda TK Hingga SMA, ini Isinya

Dipersoalkan Netizen, Akhirnya Pemerintah Terbitkan Edaran Tentang Wisuda TK Hingga SMA, ini Isinya

Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaksanaan wisuda TK hingga SMA sempat dipersoalkan netizen. Karena dianggap tidak penting, dan pemborosan dana.

Seperti di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratar), sejumlah wali murid atau Ibu Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ramai menggibah masalah wisuda sekolah PAUD dan Taman Kanak-Kanak (TK).

Pasalnya, kegiatan wisuda di Sekolah PAUD dan TK ini dianggap sebagai pemborosan dan memberatkan perekonomian wali murid.

"Pendidikan kito sekarang lebih basak gaya dari pada mutu. Tamatan Paud wisuda tamatan kuliah jugo wisudah, idak ado beda," keluh Nisa warga Kecamatan Rupit, saat dibincangi, Jumat 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Wali Murid di Muratara Ramai Gibah Masalah Wisuda, Dianggap Pemborosan!

Nah, terkait keluhan ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

SE ini ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat 23 Juni 2023.

Adapun SE tersebut, ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Isi SE tersebut sebagai berikut

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan PAUD, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:

BACA JUGA:Bikin Gemes, ini Penampilan Anak-anak dalam Pelepasan Peserta Didik TK Negeri Pembina 3 Lubuklinggau

1. Memastikan satuan PAUD, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan PAUD, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: