Wajib Tahu! ini 4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan

Wajib Tahu! ini 4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan

ILUSTRASI/NET Sapi Kurban---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu.

Pada saat momen Hari Raya Idul Adha akan merasakan kebahagiaan sebab yang akan menikmati lezat dan berkahnya daging kurban.

Oleh sebab itu, perlu memperhatikan kualitas dan kondisi yang baik pada hewan yang akan dikurbankan.

Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat.

BACA JUGA:Idul Adha 2023, Jokowi Kurban Sapi 38 Ekor Untuk di 38 Provinsi

BACA JUGA:Ketahui! Bagian Hewan Kurban Ini Sunnah Dimakan Saat Idul Adha, Banyak Berkahnya!

Ustaz Nasrullah Sapa mengemukakan ada 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.

Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023, berikut ini adalah 4 kriteria hewan yang tidak sah jika dikurbankan;

Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:

1. Buta

BACA JUGA:Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

BACA JUGA:Wajib Tahu! Hukum Kurban Idul Adha dari Orang yang Tidak Salat dan Puasa

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id