Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini

Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini

PP Muhammadiyah imbau warganya agar penyembelihan hewan kurban dilaksanakan 29 Juni 2023-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Ini Lokasi Salat Idul Adha 2023 Muhammadiyah di Musi Rawas, Ada yang Digabungkan

Keputusan ini memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai.

“Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” terang Mu’ti.

Mu’ti kemudian mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. 

Ia juga mengajak agar warga Muhammadiyah menjalankan ibadah dengan tertib, mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

“Kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum,” jelas Mu’ti.

Berikut ini ada 15 larangan saat berkurban dirangkum LINGGAUPOS.CO.ID dari beberapa sumber. 

1. Menyembeli Hewan Kurban Tidak Menghadap Kiblat

Ketika kurban, penyembelihan harus dilakukan dengan menghadap kiblat, jika tidak dilaksanakan maka yang menyembelih berdosa karena tidak dilakukan  sesuai syariat Islam.

BACA JUGA:Satu JCH Asal Lubuklinggau Masih Dirawat, Jemaah Haji Indonesia di Mekah Dapat Menu Nusantara

"Beliau sendiri(Baginda Nabi Muhammad SAW), menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan unta-unta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat, kemudian beliau memakan sebagaian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain," (HR: Malik dalam alMuwatha' No. 1405).

2. Memotong Rabut dan Kuku Bagi yang Kurban

Saat berkurban, orang yang kurban dilarang memotong kuku dan rabut, sampai proses kurban yang dilakukan selesai. 

“Barang siapa yang telah memiliki hawan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijah, maka jangan dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,"(HR. Muslim5236, Abua Daud 2793).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: