Libur Idul Adha 3 Hari, SKB 3 Menteri Dirubah, Tunggu Prepres

Libur Idul Adha 3 Hari, SKB 3 Menteri Dirubah, Tunggu Prepres

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan libur nasional dan curi bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Penambahan libur bersama Idul Adha 1444 H tinggal menunggu perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. 

Libur bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 H telah disepakati pada tingkat menteri tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan SKB 3 menteri. 

Adapun libur bersama Idul Adha 1444 H yang diusulkan berdasarkan hasil rapat di Sekretariat Negera (Setneg) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni 28 dan 30 Juni 2023.  

Hal ini disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Senin 19 Juni 2023 saat ditanya terkait usulan penamabahan libur bersama (cuti bersama) Idul Adha 1444 H. 

BACA JUGA:Daftar Nama Paskibraka Provinsi Sumsel, Ada Wakil Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Menurut Abdullah Azwar Anas, wacana ini, muncul saat dilaksanakan rapat di Sesneg, terkait dengan penambahan cuti bersama.

Namun dikatakannya, usulan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari ini, bukan semata-mata pengajuan Muhammadiyah, tapi juga karena libur sekolah.

“Karena itu ada usulan, selain libur nasional 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama, kemudian tanggal 30 kan kejepit itu, diusulkan jadi cuti bersama," kata Azwar Anas.

Azwar menyebut usulan tersebut kini masih dibahas oleh pemerintah untuk nantinya diterbitkan Perpres. 

BACA JUGA:Pengguna Jalinsum Muratara Harus Hati-hati, Teror Lempar Batu Kembali Terjadi, Korban Curhat di Media Sosial

Ia juga menjelaskan saat ini sedang menunggu proses, mudah-mudahan segera keluar keputusannya. 

“Jadi bukan semata-mata usulan dari temen-temen Muhammadiyah, dan itu memang bagian dari respons gitu," terangnya.

Azwar mengaku, penambahan libur bersama Idul Adha 3 hari sudah dibahas tinggal persetujuan Presiden Jokowi. “Karena harus merubah Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menko PMK, Menpan RB, Menag, dan Menaker.

Azwar membeberkan alasan pemerintah mengusulkan agar cuti bersama diperpanjang dari 28 hingga 30 Juni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: