Benda di Dalam Kamar Kosong, Hantarkan Warga Rawas Ilir Muratara ke Penjara

Benda di Dalam Kamar Kosong, Hantarkan Warga Rawas Ilir Muratara ke Penjara

Tersangka Benny Irawan dan barang bukti sabu--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Benda yang ditemukan di dalam kamar kosong, hantarkan warga Musi Rawas Utara (MURATARA) ke penjara.

Warga itu adalah, Benny Irawan (43) warga Dusun I Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Benny Irawan ditangkap Rabu 14 Juni 2023  sekira pukul 12.00 WIB. Darinya diamankan barang bukti sabu yang ditemukan di kamar kosong.

Barang bukti diamankan dari kamar kosong di rumah daerah Kampung 7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir.

BACA JUGA:Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Rinciannya, 7 paket sabu dengan berat brutto 0,91 gram, kaca pirek yang ada sabu 1,33 gram, rokok Sampoerna, rokok ESSE dan cotton bud.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin dan Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi mayarakat.

“Awalnya didapatkan informasi di Kampung 7 Desa Beringin Makmur II sering terjadi transaksi jual beli sabu,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Beri Pengakuan Mengejutkan, Umat Islam di Dunia Jangan Terprovokasi

Kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dituju. Saat digerebek ada Benny Irawan di dalam rumah.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah, tepatnya di kamar kosong dan badan tersangka ditemukan barang bukti,” jelas Kasi Humas.

Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: