MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Respon KPU
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatif (Caleg) untuk DPR RI di hari pertama, Senin, 1 Mei 2023.----
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap pada proporsional terbuka atau coblos caleg.
Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis 15 Juni 2023 dan sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA:Kadinkes: Di Lubuklinggau Terdata 298 Anak Stunting
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Raih Penghargaan Sertifikat Eliminasi Malaria 2022
Dia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan prinsip berkepastian hukum.
Artinya, terkait masalah tersebut, kata Idham Holik, pihaknya telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan menjadikannya rujukan dalam penerimaan calon legislatif (caleg).
“Kami ingin menegaskan sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
“Kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat Sistem Proporsional Daftar Terbuka,” lanjutnya.
BACA JUGA:Beli Hewan Kurban Secara Online Boleh Kah? ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Naik Haji, Sempat Terusir dari Keluarga, Kumpulkan Uang dari Jualan Asongan
Selain itu, dengan adanya putusan sistem pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPU akan mulai mendesain rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara.
“Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pemberian suara di TPPS sendiri, akan disesuaikan dengan Pasal 353 Ayat 1 huruf b. Begitu pula dengan tanda coblos yang dinyatakan sah, sesuai dengan Pasal 386 Ayat 2 huruf b.
Lebih lanjut, tambah Idham, terkait metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan Pemilu 2019, juga telah disesuaikan pada Pasal 420 huruf c dan d.
BACA JUGA:Cegah Konflik Agraria, ATR BPN Musi Rawas Gelar Rakor GTRA
BACA JUGA:5 Berita Trending Kamis 15 Juni 2023, Mualaf Minta Maaf, NU Tetapkan Idul Adha 2023
“Jadi ke depan Kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham Holik.
“Dalam waktu dekat kami juga akan undang pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id