Operasi Sikat Musi 2023, di Lubuklinggau Terungkap 12 Kasus
Kapolres Lubuklinggau bersama para perwira saat memberikan keterangan terkait Operasi Sikat Musi 2023--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 12 kasus kriminal berhasil diungkap Polres Lubuklinggau dalam Operasi (Ops) Sikat Musi 2023.
Diketahui Ops Sikat Musi berlasung selama dua pekan, 21 Mei hingga 6 Juni 2023.
"Kita berhasil mengungkap 12 kasus, baik itu TO (target operasi) maupun non TO," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, Senin 12 Juni 2023.
Kapolres mengungkapkan, di dari jumlah ungkap kasus, pada Ops Sikat Musi 2023 ini Polres Lubuklinggau menempati peringkat ke 9 di jajaran Polda Sumsel.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tuna Netra yang Berada di Rumah Terbakar di Selangit Musi Rawas Berhasil Diselamatkan
Memang lebih sedikit dibanding seperti Muara Enim, Muba sebab jumlah Polsek di Lubuklinggau jauh lebih sedikit, hanya ada 4 polsek. Sementara di daerah lain ada yang sampai 15 Polsek.
"Kita Polsek cuma 4. Tapi Alhamdulillah kita bisa mengimbangi dengan mengungkap 12 kasus" katanya.
Dia mengatakan ungkap kasus rata-rata 3C (curat, curas, curanmor). Kapolres mengatakan masih ada TO yang belum terungkap. Kasus-kasus tersebut tetap akan terus dikejar.
"Misalnya ada DPO perempuan yang menjadi tersangka penggelapan sertifikat tanah perumahan itu masih akan dikejar," ungkapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Selangit Musi Rawas Terbakar
Kasus penggelapan sertifikat tanah itu, identitasnya sudah diketahui, namum saat akan ditangkap pelaku menghilang.
"Anggota sudah mendatangi rumah dan juga tempat-tempat lain tapi belum ditemukan. Pelaku juga menghilangkan komunikasi dengan keluarga," kata Kapolres.
"Kita himbau agar pelaku kooperatif, agar ada pertimbangan hukuman lebih ringan. Syukur-syukur ada penyelesaian dengan pihak korban, bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasya.
Diketahui, kasus penggelapan ini DPO-nya adalah Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dia jadi tersangka karena dilaporkan kasus penggelapan sertifikat tanah oleh bos perumahan
Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village RT 04, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: