Apa Hukumnya Simpan Daging Kurban Hingga Melewati 3 Hari Raya Idul Adha

Apa Hukumnya Simpan Daging Kurban Hingga Melewati 3 Hari Raya Idul Adha

Ilustrasi daging kurban. Begini acuan pembangiannya-freepik-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Idul Adha merupakan hari besar umat muslim, biasanya umat muslim hari besar ini dengan salat ied hingga penyembelihan hewan kurban.

Hari Raya Idul Adha juga disebut sebagai lebaran haji atau hari raya kurban dan bertepatan dengan pelaksanaan jemaah haji.

Sesuai kalender masehi, Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023.

Hari raya Idul Adha juga disebut sebagai lebaran haji atau hari raya kurban.

BACA JUGA:Heboh Camat Kemuning Palembang Disebut Gaya Hidup Hedon, Miliki Rumah Mewah Sering Keluar Negeri

Kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing dan sapi.

Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban telah berlalu namun tidak sedikit orang yang masih menyimpan daging kurbannya karena tidak habis dimakan sekaligus atau tidak sempat mengolahnya. 

Lalu bagaimana hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik atau lebih 3 hari sejak idul adha. Berikut penjelasanya sebagaimana dilansir dari NU Online. 

Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

BACA JUGA:Apakah Boleh Menawar Hewan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban

Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. 

Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. 

Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Mungkinkah Libur Lebran 2 Hari? Ini Dasarnya

 تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya, “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu".

Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. 

Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat. 

BACA JUGA:Ketentuan Hewan Kurban Pada Idul Adha 2023 yang Sesuai Syariat Islam

Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan. Wallahu a’lam.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: