Bejat! Seorang Bapak di Empat Lawang Empat Kali Garap Anak Tiri
Tersangka Kumoro saat diamankan di Polres Empat Lawang. Foto: dokumen/sumeks.co----
EMPATLAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Aksi Bejat yang dilakukan Kumoro (55), warga Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kumoro diamankan setelah dilaporkan telah menggarap anak tirinya, berinisial K (15) sebanyak empat kali.
Tersangka ditangkap di rumahnya oleh Unit PPA pimpinan Kanit PPA Aipda Ariyanto.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi
BACA JUGA:Hilang di Sungai Musi Sejak Kamis, Warga BTS Ulu Musi Rawas Belum Ditemukan
“Aksi pencabulan itu terjadi pertama kali 14 Oktober 2021 siang lalu,” kata Tohirin.
Saat itu korban dari dapur menuju kamarnya lalu dipanggil tersangka dan menarik korban ke dalam kamar kemudian terjadilah perbuatan terlarang tersebut.
“Tersangka mengaku telah empat kali melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban berlainan waktu,” ungkap Tohirin.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:5 Berita Trending 9 Juni 2023, Kehilangan Jaksa Terbaik dan Gadis Dinikahi Bule
BACA JUGA:Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Desa setempat, Y, membenarkan ada warganya yang ditangkap polisi.
“Memang benar ada. Pelaku sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. Korban itu anak tirinya, bukan anak kandung,” jelasnya.(sumeks.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: