Melky Ditangkap Polisi, Perbuatan Dosanya Terekam CCTV

Melky Ditangkap Polisi, Perbuatan Dosanya Terekam CCTV

Tersangka Melky saat diamankan di Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga karena kecanduan narkotika sabu-sabu, Melky (35) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, ditangkap Tim Macan Linggau.

Melky ditangkap Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kerabatnya, di Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Melky ditangkap Tim Macan Linggau, karena diduga melakukan perbuatan dosa, yakni mencuri sepeda motor di Perumahan Kito Residence Blok L RT.7 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Yakni pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan korban Arinda, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru.

BACA JUGA:Hendak Buka Kebun Sawit, 4 Warga Suro Musi Rawas Ditahan, ini Penyebabnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan aksi pencurian tersangka terekam CCTV.

Kronologisnya, awalnya korban memarkirkan sepeda motor di halaman depan rumah. Namun, kemudian diketahui sepeda motornya sudah hilang.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, dan juga berbekal rekaman CCTV, Tim Macan Linggau berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah Melky.

BACA JUGA:Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun

Melky sebelumnya diketahui adalah resedivis kasus KDRT pada 2021. Sehingga langsung dilakukan penangkapan, pada 6 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB, di rumah kerabatnya.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio tersebut. 

“Tersangka juga mengakui sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. Ia juga mengakui, mengadai sepeda motor ke Rejang Lebong Rp500 ribu, uangnya untuk beli sabu,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: