Viral! Hobi Sebar Video Sesama Jenis di Medsos, Oknum Warga Rejang Lebong Ditangkap

Viral! Hobi Sebar Video Sesama Jenis di Medsos, Oknum Warga Rejang Lebong Ditangkap

Mapolda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)---

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang warga Curup, Provinsi BENGKULU berinisial HD ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda BENGKULU karena menyebarluaskan konten kesusilaan di media sosial.
 
Pelaku HD diduga telah Menyebarluaskan dan mentransmisikan video bermuatan kesusilaan alias mesum di sosial media miliknya yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (laki-laki).

Direktur Reskrimsus Polda BENGKULU melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda BENGKULU AKP Welliwanto Malau, pelaku berinisial HD, saat ini telah ditetapkan tersangka.

"Hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda BENGKULU, kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyebarluaskan beberapa video kesusilaan yang bermuatan mesum. Dimana beberapa bulan lalu video ini sempat viral dijagat sosial media," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Seperti Dianaktirikan, Bertahun-tahun Jalan Dusun di Muratara Ini Belum Tersentuh Pembangunan

BACA JUGA:Buruan! Lulusan SMA hingga S1 Merapat, PT KAI Buka Lowongan Kerja Juni 2023

Lanjut Malau, terhadap tersangka HD masih dilakukan pemeriksaan dan pengembang oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku. Pasalnya, dari handphone miliknya yang berhasil disita ditemukan berbagai video mesum.

"Untuk tersangka ini tidak terlibat dalam video itu, tetapi ia menyebarkan video yang menampilkan pasangan sesama jenis. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan nanti akan kita lihat juga," sambung Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.

Atas perbuatannya, tersangka HD dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.(bengkuluekspress.disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: