Polisi Datangi Warga yang Melanggar ETLE di Musi Rawas, Begini Reaksinya

Polisi Datangi Warga yang Melanggar ETLE di Musi Rawas, Begini Reaksinya

Petugas sat Lantas Polres Musi Rawas saat mengantarkan surat konformasi tilang ETLE kepada warga--

3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didenda Rp750.000

5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: