Polisi Datangi Warga yang Melanggar ETLE di Musi Rawas, Begini Reaksinya

Polisi Datangi Warga yang Melanggar ETLE di Musi Rawas, Begini Reaksinya

Petugas sat Lantas Polres Musi Rawas saat mengantarkan surat konformasi tilang ETLE kepada warga--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Lantas Polres Musi Rawas mendatangi kediaman warga yang kendaraannya diketahui melanggar dan terekam kamera ETLE.

Kedatangan petugas ini, yakni mengirimkan surat konfirmasi, kepada pemilik kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran.

Diketahui selama Mei 2023, petugas Sat Lantas Polres Musi Rawas mengirimkan 16 surat konfirmasi. Yang 10 di antaranya sudah datang ke Polres Musi Rawas untuk diproses tilang.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, Kamis 1 Juni 2023 menjelaskan, jumlah pelanggar cukup banyak.

BACA JUGA:Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya

"Sementara yang sudah kami kirimkan surat konfirmasi kepada data pelanggar di Kabupaten Musi Rawas. Namun yang ada konfirmasi datang ada 10 pelanggar," jelasnya.

Kasat Lantas menjelaskan, mengenai pelanggar yang pengendara yang terekam kamera tilang ETLE, diwilayah satuan Polres Mura, masih bisa dikatakan banyak.

"Tapi untuk pelanggarannya berbeda-beda, ada yang tidak menggunakan helm, ada yang tidak memakai safety belt, bonceng tiga dan lainnya," katanya.

AKP Fitri mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Rawas, yang menggunakan kendaraan baik roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas. Mulai dari diri sendiri dan keluarga.

BACA JUGA:Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara, menggunakan helm dan tidak melawan arus lalu lintas," tutupnya.

7 pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE serta sanksi

1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: