INGAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Cek Syaratnya di Sini
Siswa SMP Negeri 7 Palembang bersemangat masuk sekolah. Di waktu puasa, jam belajar mengajar mengalami pengurangan 10-15 menit. foto: evan zumarli/sumeks.co.----
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen orangtua menunggu agar anaknya bisa disekolahkan ke jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Banyak orangtua anak mencari informasi kapan PPDB dibuka, namun PPDB di setiap Provinsi berbeda-beda.
PPDB untuk jejang SMP Negeri, jalur afirmasi dimulai besok, Senin, 29 Mei 2023.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra dan putrinya, jangan sampai terlewat, karena pendaftaran hanya berlangsung tiga hari. Yakni 29-31 Mei 2023.
BACA JUGA:Waduh! Istri Wabup Malah Tak Persoalkan Suaminya yang Kepergok 'Bobo Bareng' Ibu Kabid
BACA JUGA:Inalillahi, Jemaah Calon Haji Asal OKU Timur Meninggal Dunia, Sempat Alami HB Rendah
Hal itu berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023 Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) /Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.
Diketahui berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri :
1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.
3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).
4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB jalur Afirmasi jenjang SMP Negeri :
BACA JUGA:Mobil Terjun Jurang di Liku Sembilan Bengkulu, Warga Lubuklinggau Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ketahui Cara Melakukan Yoga, ini 4 Manfaat Yoga untuk Pemula
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.
2. Calon Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik, mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SD Neger yang dituju dan mengupload Kartu PKH/KKS, atau KIP/ PIP dan DTKS.
4. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung SD Negeri.
BACA JUGA:Awas, Ini 4 Dampak Buruk jika Telat Makan, Bisa Fatal!
BACA JUGA:Wajib Tahu! ini Perbedaan Haji dan Umroh yang Belum Banyak Diketahui
5. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui ialur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Sebelumnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah melangsungkan persiapan, publikasi, dan sosialisasi P0DB SMP Negeri se-Palembang pada 8 sampai 27 Mei 2023.
Setelah tahap pendaftaran dilanjutkan tahap verifikasi pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi mulai tanggal 5 sampai 7 Juni 2023.
Dilanjutkan pengumuman hasil PPDB jalur Afirmasi per tanggal 8 sampai 12 Juni 2023. Kemudian daftar ulang dilakukan pada 12 sampai 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Call Center 146 Aduan Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Pencatatan Nikah
BACA JUGA:Ingin Mengajukan Permohonan Tanah Wakaf Hak Milik dan Tanah Adat ke BPN? Cek Syaratnya di Sini
Untuk diketahui, semua biaya yang diperlukan dan digunakan untuk pelaksanaan proses seleksi dibebankan pada anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi dan kriteria penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK) / Kelompok Bermain (KB) / Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 /2024 ini menjadi acuan sekaligus pedoman bagi panitia pelaksana agar dapat berjalan dengan lancar.(sumeks.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: