Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...

Korlantas Diminta Maksimalkan ETLE Bukan Razia di Jalan, Tapi...

Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas alias tilang.

Polisi lalu lintas (Polantas) pun dioptimalkan untuk menerapkan tilang secara Humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan meniadakan razia dijalanan.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Sabtu 20 Mei 2023.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ibadah Haji Sia-sia, Baca Kisah Menginspirasi ini

BACA JUGA:Teman tak Tahu Diri, Gasak Motor Teman, Warga OI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. 

"Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sandi menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut.

"Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ucapnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Catat! Ini Syaratnya

BACA JUGA:Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. 

Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tuturnya.

Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

BACA JUGA:Tiket Coldplay Habis dalam Hitungan Menit, Eh Ada yang Nipu, ini Kata Polisi

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: