KTP Anda Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Cek di Sini

KTP Anda Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Cek di Sini

Ilustrasi KTP-el----

LINGGAUPOS.CO.ID - Pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat dokumen ini sering dibutuhkan sebagai salah satu syarat utama untuk mendapat akses diberbagai fasilitas pelayanan publik di Indonesia.

KTP merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang dibuktikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Cara membuat KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen syarat-syarat. Cara dan syarat membuat KTP yang hilang mudah serta gratis tanpa biaya.

KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang?

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Jadi Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Anaknya Juga Jadi Nyaleg

Berbagai pelayanan baik administrasi kependudukan, perbankan, pendidikan, dan lainnya membutuhkan KTP sebagai syarat mengakses atau mendapatkannya.  

Di Indonesia, sejak 2009 telah menggunakan KTP Elektronik (KTP-el) yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Keberadaannya, untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK tersebut juga digunakan sebagai acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika KTP yang juga di dalamnya membuat NIK tersebut hilang? Tentu, perlu diurus kembali.

Berikut Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023 :

- Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian

- Meminta surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili   

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

- Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru

- Setelah itu, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat.

- Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan menganut single identity number, yang tidak memungkinkan adanya dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Sedangkan untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja ke Dukcapil.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: