Kompak! Bupati Lebak Iti Octavia dan Wakilnya Kompak Mundur, Ada Apa?

Kompak! Bupati Lebak Iti Octavia dan Wakilnya Kompak Mundur, Ada Apa?

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya--

LEBAK, LINGGAUPOS.CO.ID - Kompak, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mundur meninggalkan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Diketahui Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi lebih dulu mundur dari jabatannya pada Kamis 11 Mei 2023.

Sedangkan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyusul Ade Sumardi dengan mengumumkan diri mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Minggu 14 Mei 2023.

Iti Octavia yang sudah menjadi Bupati Lebak pada periode 2019-2014 dan memasuki periode 2014-2023 ini, mengajukan pengunduran diri setelah wakilnya Ade Sumardi juga terlebih dahulu menyatakan mundur.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Polres Metro Tangerang

BACA JUGA:Jadi Youtuber Judi Online, Kakak Adik Asal Muratara Dapatkan Gaji Harian dan Bulanan, Jangan Ditiru

Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak tersebut kompak mundur, sebab mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg).

Iti Octavia yang Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu mengungkapkan dirinya mundur seusai mendaftar sebagai Bakal Bacaleg ke KPU Banten, Minggu 14 Mei 2023.

Putri mantan Bupati Jayabaya kelahiran 4 Oktober 1978 ini akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Banten 1 yakni Lebak dan Pandeglang.

Sementara, Ade akan maju sebagai Bacaleg DPRD Banten.

BACA JUGA:Kakak Adik Youtuber Judi Online Asal Muratara Ditangkap, Diancam Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:HMI Berduka, Warga Lubuklinggau Meninggal di Lahat Adalah Kader, Keluarga Kaget

“Sudah, surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri,” kata Iti kepada wartawan.

“Sudah, surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri,” kata Iti kepada wartawan.

Iti mengatakan, surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat agar dirinya bisa kembali maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

“Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg adalah surat penyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah yang ditunjukan kepada KPU, dan DPRD yang nanti setelah ada penetapan bacaleg baru kita secara resmi mengundurkan diri,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kronologis Warga Lubuklinggau Ditemukan Meninggal Dunia di Kikim Lahat

BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel: Fokus Tilang ETLE dan Manual, Cek di Sini Lima Titik Kamera ETLE di Lubuklinggau

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyatakan bahwa bagi kepala daerah yang saat ini masih menjabat namun akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 nanti maka diharuskan harus mundur dari jabatannya.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPU Banten Masudi. Katanya, baik mereka yang menjadi sebagai Bacaleg di DPRD Kabupaten, Provinsi maupun RI maka diwajibkan untuk mundur.

Sebab, dalam proses pendaftaran Bacaleg, para calon khususnya mereka yang merupakan kepala daerah harus melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah atau surat permohonan pengunduran diri dan dibuktikan dengan surat tanda terima dari instansi terkait, dalam hal ini Kemendagri RI.

“Bacaleg harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari instasi yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI juka kepala atau wakil kepala daerah sebagai salah satu syarat administrasi,” kata Masudi, Kamis 11 Mei 2023.(disway.id) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: